Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan

Waktu Pelayanan PPID Bawaslu Kabupaten Buton Tengah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan layanan informasi publik pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Layanan informasi dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mengajukan permohonan informasi, maupun menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi.

Waktu Pelayanan Informasi Publik:

  1. Hari: Senin s.d. Jumat
  2. Jam Pelayanan: 08.00 – 16.00 WITA

Dalam memberikan pelayanan informasi, PPID Bawaslu berpedoman pada prinsip pelayanan yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan tidak dipungut biaya. Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah maupun melalui media pelayanan informasi yang telah disediakan.